BERITA

Dana desa dan DAK di Kotim dikurangi Rp5,6 miliar

Kepala Kanwil DJPb Kalteng, Hari Utomo menyerahkan dokumen kajian fiskal regional kepada Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor saat rapat koordinasi percepatan penyaluran DAK fisik dan dana desa, Rabu (17/3/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) – Dana desa dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten
Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dikurangi Rp5,6 miliar karena kebijakan “refocusing” anggaran
untuk optimalisasi penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.


“Makanya kami menekankan perencanaan harus dilakukan secara matang sehingga program bisa terealisasi dan anggarannya terserap maksimal. Anggaran kita terbatas, sehingga sayang kalau ada yang tidak terserap karena itu tidak bisa ditagih lagi di tahun berikutnya,” kata Bupati Halikinnor di
Sampit, Rabu.

Hal itu disampaikan Halikinnor saat membuka rapat koordinasi percepatan penyaluran DAK sik dan dana desa. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah, Hari Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit, Abas
Ashar.


Halikinnor menjelaskan, tahun anggaran 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat
alokasi anggaran dana desa sebesar Rp162.355.206.000 dan alokasi dana DAK sebesar Rp250.826.194.000 yang terdiri dari DAK nonsik Rp121.662.727.000 dan DAK sik Rp129.163.467.000.
Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMI.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, alokasi anggaran DAK sik untuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami pengurangan Rp5.664.380.000 sehingga menjadi
Rp123.499.087.000.


Sampai saat ini proses pencairan dana desa tahap pertama yaitu gelombang pertama sebanyak Rp4.340.420.499 sudah dicairkan, sedangkan gelombang kedua sebanyak 114 desa dengan nilai Rp8.647.996.080 sedang berproses di BKAD dan secepatnya diajukan ke KPPN Sampit.


Halikinnor meminta satuan organisasi perangkat daerah terkait untuk membantu pemerintah desa agar agar serapannya bagus supaya kucuran anggaran pada tahun berikutnya tidak dikurangi oleh pemerintah

SUMBER : https://kalteng.antaranews.com/berita/462774/dana-desa-dan-dak-di-kotim-dikurangi-rp56-miliar.