BERITA

Laporan Keuangan Kotim Kembali Raih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Kotawaringin Timur, dan diterima langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, SH.,MM. Acara ini dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalteng.
Palangkaraya (28/05/2021)

Dalam penyerahan ini Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam. Semoga dengan predikat WTP Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bisa lebih baik lagi demi terwujudnya Good and Clean Governance, dan diharapkan LKPD ini dapat memberikan informasi kepada Bupati untuk pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan.

Catatan Berita:


• Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (UndangUndang Nomor 15 Tahun 2006)
• Pasal 6 ayat (1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006)
• Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
(2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masing-masing lembaga perwakilan.
• Pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, disebutkan jenis pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT. Tujuan suatu pemeriksaan menentukan jenis pemeriksaan. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.
• Pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, disebutkan tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.


Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara