Sampit, 24 Juli 2024 – Dalam rangka meningkatkan tata kelola barang milik daerah yang efektif dan efisien, penyusunan dan pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah menjadi sangat penting. SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh OPD dan pihak terkait dalam melaksanakan proses pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kegiatan ini dibuka oleh Plt. Sekretaris BKAD Kab. Kotim bapak H. JUMA’EH, S.E., M.E. dan dihadiri oleh Kabag Ortal, Perwakilan dari Kabag Hukum, Perwakilan dari Inspektorat, dan dari kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta beberapa instansi terkait lainnya dengan narasumber Bapak JOKO ARIADI SETIAWAN, S.P., M.P. Yang dilaksanakan bertempat di Aula Rapat Lantai III Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi aksi perubahan pelatihan kepemimpinan pengawas angkatan IV Regional Yogyakarta yang bertujuan untuk penataan dan pengelolaan barang milik daerah. Dalam konteks ini, penyusunan SOP juga berfungsi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dalam pembahasan SOP ini, semua OPD dilibatkan untuk memberikan saran dan masukan sehingga penyusunan SOP ini dapat menghasilkan SOP yang terukur sesuai regulasi yang ada. Diskusi yang terbuka akan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah.
Implementasi hasil Pelatihan kepemimpinan yang diadakan di Regional Yogyakarta menjadi wadah untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, serta praktik terbaik dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan mendengarkan masukan dari para peserta, SOP yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Penyusunan dan pembahasan SOP pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan aset Pemerintah Daerah. Dengan adanya SOP yang jelas dan terstruktur, diharapkan proses pemusnahan dan penghapusan barang dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Implementasi SOP ini diharapkan dapat menjadi salah satu contoh aksi perubahan yang positif dalam tata kelola barang milik daerah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan menjadi model bagi daerah-daerah lain serta dapat diduplikasi dan replikasi bagi daerah lain yang akan melakukan penyusunan SOP pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).