Kebijakan dan Sasaran

KEBIJAKAN :

  1. Penerapan penyusunan penganggaran sesuai jadual;
  2. Penerapan penyusunan penganggaran sesuai dengan dokumen perencanaan, analisa standar belanja dan standar satuan harga;
  3. Dilakukan review dan pemutakhiran terhadap seluruh produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah beserta pedoman teknis pelaksanaannya;
  4. Optimalisasi penggunaan teknologi informasi;
  5. Peningkatan kompetensi pengelola keuangan daerah;
  6. Penerapan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai jadual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

SASARAN :

  1. Meningkatkan proses penyusunan dan kualitas penganggaran berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja;
  2. Meningkatkan penatausahaan keuangan daerah;
  3. Meningkatkan proses penyusunan dan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.