Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :

    a. Kepala Badan

    b. Sekretariat Membawahkan :

        1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

        2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan

        3. Sub Bagian Keuangan;

    c. Bidang terdiri dari :

        1. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah terdiri dari :

           a) Sub Bidang Perencanaan Anggaran Pendapatan;

           b) Sub Bidang Perencanaan Anggaran Belanja; dan

           c) Sub Bidang Perencanaan Anggaran Pembiayaan.

        2. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah terdiri dari :

           a) Sub Bidang Akuntansi Daerah;

           b) Sub Bidang Akuntansi Konsolidasi dan Pelaporan; dan

           c) Sub Bidang Akuntansi Perangkat Daerah/Instansi.

        3. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri dari :

           a) Sub Bidang Perencanaan dan Penggunausahaan Barang Milik Daerah;

           b) Sub Bidang Pengamanan dan Pengendalian Barang Daerah; dan

           c) Sub Bidang Penatausahaan dan Informasi Barang Milik Daerah.

        4. Bidang Perbendaharaan Daerah terdiri dari :

           a) Sub Bidang Perbendaharaan Gaji; dan

           b) Sub Bidang Perbendaharaan Belanja;

           c) Sub Bidang Kas Daerah.

    d. Kelompok Jabatan Fungsional.

    e. Unit Pelaksana Teknis Daerah.