Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat Membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Keuangan;
c. Bidang terdiri dari :
1. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah terdiri dari :
a) Sub Bidang Perencanaan Anggaran Pendapatan;
b) Sub Bidang Perencanaan Anggaran Belanja; dan
c) Sub Bidang Perencanaan Anggaran Pembiayaan.
2. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah terdiri dari :
a) Sub Bidang Akuntansi Daerah;
b) Sub Bidang Akuntansi Konsolidasi dan Pelaporan; dan
c) Sub Bidang Akuntansi Perangkat Daerah/Instansi.
3. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri dari :
a) Sub Bidang Perencanaan dan Penggunausahaan Barang Milik Daerah;
b) Sub Bidang Pengamanan dan Pengendalian Barang Daerah; dan
c) Sub Bidang Penatausahaan dan Informasi Barang Milik Daerah.
4. Bidang Perbendaharaan Daerah terdiri dari :
a) Sub Bidang Perbendaharaan Gaji; dan
b) Sub Bidang Perbendaharaan Belanja;
c) Sub Bidang Kas Daerah.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Unit Pelaksana Teknis Daerah.