SEKRETARIAT
SEKRETARIS
Sekretariat dipimpin Sekretaris mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, perencanaan, pembinaan, perlengkapan, umum, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi, penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif pada Badan.
Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kegiatan, perencanaan dan program kerja Badan;
b. Pengkoordinasian dan pelaporan Badan;
c. Pelayanan administrasi kepada Kepala Badan dan seluruh satuan kerja di lingkungan Badan;
d. Pengelolaan Tata Usaha Kepegawaian;
e. Pengelolaan surat menyurat;
f. Penyediaan dan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga, humas, organisasi dan tata laksana serta protokoler;
g. Pelaksanaan/pengelolaan tata usaha keuangan;
h. Pengelolaan dokumen dan perpustakaan;
i. Pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
j. Pembinaan administrasi dan aparatur;
k. Pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas;
l. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan;
m. Peningkatan SDM di lingkungan Badan;
n. Pengamanan terhadap Barang Milik Daerah di lingkungan Badan; dan
o. Pembuatan Neraca di lingkungan Badan.
Sekretariat membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Keuangan.