
Sampit, 11 April 2025 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur terus memperkuat pengawasan dan pengamanan Tanah Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya menjaga aset strategis pemerintah. Salah satu fokus utama saat ini adalah pengamanan tanah BMD di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, yang dilakukan melalui pemantauan lapangan, verifikasi batas tanah, serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi okupasi ilegal, sengketa batas, atau pemanfaatan tanah BMD tanpa izin yang dapat merugikan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengoptimalkan potensi aset tanah untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di masa depan.
Masyarakat memegang peran krusial dalam mendukung upaya pengamanan aset daerah ini. BKAD Kabupaten Kotim mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau indikasi pelanggaran terkait tanah BMD melalui saluran resmi seperti Unit Pelayanan BKAD, laman aduan online, atau kontak email yang tersedia. Sosialisasi dan pendekatan partisipatif terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melindungi aset bersama, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BMD. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menjamin kepastian hukum dalam setiap tindakan pengamanan.
Kedepan, BKAD Kabupaten Kotim berkomitmen untuk terus memperluas cakupan pengamanan BMD di seluruh wilayah, termasuk memperbarui data inventarisasi tanah dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan pengelolaan aset yang lebih tertib dan terukur, diharapkan tanah BMD dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui website resmi BKAD atau menghubungi Bidang Pengelolaan Aset secara langsung.





