
Sampit, 14 Oktober 2025 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial.
Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Lantai III BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur. Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim membuka acara secara resmi. Peserta yang hadir meliputi perangkat daerah dan penerima hibah maupun bantuan sosial.
Dalam laporannya, Kepala BKAD, Muhamad Saleh, S.P., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini menggunakan anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut tercantum dalam DPA BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru agar pengelolaan hibah dan bansos berjalan tertib serta sesuai aturan.
BKAD mendorong perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, sinergi antarperangkat daerah perlu ditingkatkan agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bertekad mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan transparan. Pemerintah juga berharap kebijakan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
🔗 Dokumen Terkait
📄 Unduh Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 50 Tahun 2024 (PDF)



