Sabtu, November 29, 2025

Profil Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur

WIDODO RISDIANTO, S.E.


Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur WIDODO RISDIANTO, S.E. Lahir di Kota Jayapura pada tanggal 20 Juli 1974, menikah dengan LIES FITRIANA HANDAYANI, S.T. dan dikarunia 2 orang anak.

RIWAYAT JABATAN

Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DaerahBKAD2021 – Sekarang
Kasubbid Akuntansi Konsolidasi dan PelaporanBPKAD2016 – 2021
Kasi Akuntansi Konsolidasi dan PelaporanDPKAD2013 – 2015
PelaksanaDPKAD2010 – 2012
PelaksanaBPKAD2008 – 2009
Verifikator KeuanganSETDA2006 – 2008
Staf Accounting IV BPT. Musirawas Citra Harpindo1999 – 2006

RIWAYAT PENDIDIKAN

UPN ‘Veteran’ SurabayaSurabaya1998
SMA Negeri 11Surabaya1993
SMP Negeri 25Surabaya1990
SD Negeri Putat Jaya III/379Surabaya1987


TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DAERAH

Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Pasal 14
  1. Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan, perencanaan, penyiapan, identifikasi, koordinasi, pembinaan pengembangan, pengendalian, urusan Pemerintahan Daerah di bidang Akuntansi.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai fungsi :
    1. perumusan dan Perencanaan penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah;
    2. penyusunan program, pembinaan, evaluasi, pengendalian Pelaksanaan Akuntansi atas transaksi keuangan penerimaan maupun pengeluaran keuangan daerah;
    3. penyusunan program, pembinaan, evaluasi, pengendalian dan koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan prosedur teknis sistem akuntansi daerah ;
    4. penyusunan program, pembinaan, evaluasi, pengendalian dan koordinasi pelaporan keuangan serta penyajian informasi keuangan Daerah;
    5. pelaksanaan pengembangan sistem aplikasi dan program teknis pengelolaan data akuntansi; dan
    6. penyusunan program, pembinaan, evaluasi, pengendalian dan koordinasi evaluasi laporan keuangan daerah.

  3. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. menyelenggarakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
    2. menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
    3. menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
    4. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah;
    5. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengkoordinasikan Perencanaan Anggaran Belanja Daerah;
    6. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
    7. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan laporan keuangan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah;
    8. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
    9. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan koordinasi pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
    10. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan monitoring evaluasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan-Laporan Operasional (LO) dan beban LO;
    11. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
    12. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd bulanan, triwulanan dan semesteran;
    13. menyusun program, mengoordinasikan, penyusunan tanggapan/tindak lanjut terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    14. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan koordinasi, sinkronisasi, dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian daerah;
    15. penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    16. menyusun program, mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan analisis data laporan keuangan Pemerintah Daerah;
    17. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan koordinasi dan penyusunan statistik keuangan Pemerintahan Daerah;
    18. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    19. menyusun program, mengoordinasikan dan mengendalikan evaluasi laporan keuangan Pemerintah Daerah;
    20. Melaksanakan pengembangan sistem aplikasi dan program teknis pengelolaan data akuntansi;
    21. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugas dan wewenangnya.


Pasal 15

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah membawahi :

  1. Sub Bidang Akuntansi Daerah; dan
  2. Sub Bidang Akuntansi Perangkat Daerah/Instansi.