BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah dipimpin Kepala Bidang mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, melaksanakan, menyiapkan, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan urusan pemerintahan daerah di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian Pengalokasian dalam Penyusunan KUA dan PPAS/KUPA dan PPAS perubahan;
- Pengoordinasian Penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
- Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
- Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD;
- Pengoordinasian Perencanaan Anggaran Pendapatan;
- Pengoordinasian Perencanaan Anggaran Belanja Daerah;
- Pengoordinasian Perencanaan Anggaran Pembiayaan;
- Penyediaan Anggaran Kas;
- Pelaksanaan Pengembangan Sistem Aplikasi dan Program Teknis Pengelolaan Data Perencanaan Anggaran Daerah;
- Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah membawahi :
- Sub Bidang Perencanaan Anggaran Pendapatan dipimpin Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perencanaan, penyusunan, koordinasi dan pengembangan peraturan pengelolaan keuangan daerah terkait pendapatan.
- Sub Bidang Perencanaan Anggaran Belanja dipimpin Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan Perencanaan, Penyusunan, Koordinasi dan Pengembangan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Belanja.