BIDANG PERBENDAHARAAN DAERAH
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Bidang Perbendaharaan Daerah dipimpin Kepala Bidang mempunyai tugas pokok merumuskan standar, kebijakan serta sistem yang berkaitan dengan penatausahaan dan pengelolaan uang Daerah, mengusahakan mengendalikan dan mengatur dana
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan melaksanakan pengelolaan penatausahaan kas daerah utang dan piutang Daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan dan pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
- Perumusan kebijakan dalam optimalisasi pengelolaan dana daerah dan pelaksanaan penyimpanan uang;
- Perumusan Mekanisme dan Proses Pencairan Dana;
- Pengaturan dan Penyelenggaraan Rekening Kas Daerah oleh Bank yang telah ditunjuk;
- Pelaksanaan Pembiayaan, Pengelolaan dan Penyelesaian piutang dan utang daerah;
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan APBD;
- Penyiapan kelengkapan berkas dalam rangka penetapan SPD dan SP2D;
- Pelaksanaan penatausahaan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Pelaksanaan perbendaharaan Kas Daerah;
- Penyusunan laporan pada Kegiatan Perbendaharaan dan Kas Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah membawahi :
- Sub Bidang Perbendaharaan Gaji dipimpin Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok mengatur, menatausahakan, melaporkan pengeluaran kas daerah dalam rangka belanja Gaji dan tunjangan.
- Sub Bidang Perbendaharaan Belanja dipimpin Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok mengatur, melaksanakan, mengendalikan pengeluaran kas daerah dalam rangka belanja daerah.