Sabtu, Maret 14, 2026
BERITABIDANG PERBENDAHARAAN DAERAHBIDANG PERENCANAAN ANGGARAN DAERAHKEGIATAN

BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur Gelar Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan melalui Sistem Coretax DJP

Sampit, 11 Maret 2026 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap kewajiban perpajakan.

Acara berlangsung di ruang rapat Lantai 3 gedung BKAD atau aula terkait di Sampit, dihadiri oleh pegawai BKAD. Narasumber utama berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, yang menyampaikan materi secara langsung dan interaktif.

Dalam sesi pemaparan, peserta diajak memahami sistem Coretax DJP yang telah resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025 sebagai platform terintegrasi pengganti DJP Online. Sistem ini memungkinkan wajib pajak melakukan seluruh proses administrasi perpajakan—mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan—secara digital melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Pemaparan difokuskan pada langkah-langkah praktis pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi (OP), khususnya bagi pegawai negeri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja. Materi mencakup:

  • Persiapan dokumen pendukung (seperti Bukti Potong A1 dari pemberi kerja).
  • Aktivasi akun Coretax menggunakan NIK/NPWP dan email terdaftar.
  • Pembuatan konsep SPT, pengisian induk SPT serta lampiran terkait (L-1, harta, dan lainnya).
  • Proses validasi, pembayaran (jika ada kurang bayar), hingga penyampaian SPT secara elektronik.
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yaitu paling lambat 31 Maret 2026.

Peserta juga mendapat kesempatan praktik langsung menggunakan laptop masing-masing, termasuk simulasi login, pembuatan konsep SPT, dan pengisian data pada proyektor yang menampilkan antarmuka coretaxdjp.pajak.go.id. Sesi tanya jawab berlangsung aktif, dengan banyak pertanyaan terkait kasus khusus seperti status PTKP, harta kekayaan, dan penanganan SPT lebih/kurang bayar.

Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhamad Saleh, S.P., M.M., menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. “Kepatuhan pajak merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan yang baik. Melalui sosialisasi ini, kami harap seluruh ASN dapat melaporkan SPT secara mandiri dan tepat waktu melalui Coretax, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mendukung reformasi perpajakan nasional serta meningkatkan kesadaran pajak di kalangan aparatur. BKAD Kotim terus mendorong kolaborasi dengan KPP Pratama Sampit untuk kegiatan serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Coretax dan panduan pelaporan SPT, masyarakat dan wajib pajak dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau coretaxdjp.pajak.go.id, serta menghubungi KPP Pratama Sampit.(Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Today's visitors: 13
  • Today's page views: : 17
  • Total visitors : 23,792
  • Total page views: 28,157