“Penyertaan modal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2018 Pasal 78 dan Pasal 79 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan,” kata Halikinnor, Senin.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor dalam pidatonya pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rinie. Raperda ini penting karena Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah yang berkontribusi terhadap Bank Kalteng.
Dijelaskannya, peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, maka dari itu penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Bank Kalteng perlu diatur dalam peraturan daerah.
Menurut Halikinnor, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotim pada Bank Kalteng merupakan investasi langsung yang berguna untuk memperoleh manfaat secara ekonomi maupun sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan menyejahterakan masyarakat.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 dilakukan setelah adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang konsolidasi Bank Umum yang mengharuskan Bank Umum pada 31 Desember 2024 memiliki modal inti paling sedikit Rp3 triliun.
Jika terjadi dai bisa memenuhi modal inti minimal itu maka Bank Kalteng terancam sanksi berupa dikonsolidasi atau dimerger atau digabung dengan bank lain atau diturunkan statusnya menjadi Bano Perkreditan Rakyat (BPR).
“Posisi modal setor Kabupaten Kotim dari tahun 2010 hingga 31 Desember 2021 totalnya Rp61.845.000.000, sedangkan untuk modal setor dari tahun 2022 hingga 31 Desember 2024 harus dipenuhi modal setor sebesar Rp38.305.000.000,” demikian Halikinnor.
Sementara itu, Ketua DPRD Rinie mengatakan, rancangan peraturan daerah tersebut dibahas bersama eksekutif. Dia berharap semua berjalan lancar sesuai harapan.