Jumat, Oktober 10, 2025

Waktu yang Diperlukan dalam Memenuhi Permohonan


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur memproses setiap permintaan informasi publik setelah pemohon memenuhi persyaratan yang berlaku. Proses ini mengikuti ketentuan standar layanan informasi publik.

  1. Penyelesaian Permohonan
    PPID menyelesaikan permintaan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima permintaan. Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 26 ayat 7, PPID memberi pemberitahuan tertulis apakah informasi tersebut berada dalam penguasaan BKAD atau tidak.
  2. Perpanjangan Waktu
    Jika informasi belum tersedia atau belum terdokumentasi, PPID memperpanjang waktu penyelesaian maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah batas waktu pemberitahuan tertulis. Aturan ini sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 26 ayat 10.
  3. Penyampaian Informasi
    PPID menyerahkan informasi publik secara langsung kepada pemohon atau mengirimkannya melalui email, fax, maupun jasa pos.
  • Today's visitors: 60
  • Today's page views: : 70
  • Total visitors : 14,043
  • Total page views: 17,248