
Palangka Raya, 27 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (PEMKAB KOTIM) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG). Penyerahan ini dilakukan dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalteng.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Hj. Irawati, S.Pd, M.AP. menyerahkan LKPD T.A. 2024 Unaudited secara langsung kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng, Bapak Dodik Achmad Akbar, S.E., Ak., M.M., CA., CGAP., CSFA. Selain itu, dalam sambutannya, Bapak Dodik Achmad Akbar mengapresiasi komitmen sepuluh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menyerahkan LKPD secara tepat waktu. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepatuhan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyerahkan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun sepuluh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah yang telah menyerahkan LKPD T.A. 2024 Unaudited, selain Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara, Pulang Pisau, Kapuas, Gunung Mas, dan Barito Timur. Dalam hal ini, Bapak Dodik Achmad Akbar menegaskan kembali bahwa ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Di samping itu, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Hj. Irawati, S.Pd, M.AP. menekankan bahwa penyampaian LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa laporan keuangan mencerminkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang harus terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menempatkan penyerahan LKPD sebagai bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, melalui penyampaian laporan yang tepat waktu, pemerintah daerah berharap dapat mempertahankan opini terbaik dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.


