
Palangka Raya, 15 Mei 2025 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menghadiri kegiatan Pembahasan Koreksi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 bersama Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang berlangsung di Aula Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan laporan keuangan yang rutin dilakukan setiap tahun oleh BPK-RI, sebagai bentuk pengawasan dan penjaminan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pembahasan ini, tim dari BKAD Kab. Kotim menyampaikan tanggapan atas temuan sementara serta memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung yang diperlukan oleh tim pemeriksa. Proses ini penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
Kepala Bidang Akuntansi BKAD Kab. Kotim, Widodo Risdianto, S.E menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan daerah, serta menindaklanjuti setiap koreksi dan rekomendasi dari BPK secara bertahap dan sistematis.
BKAD Kab. Kotim mengucapkan terima kasih kepada BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung. Diharapkan, hasil akhir dari pemeriksaan ini dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan bertanggung jawab.

