Rabu, April 1, 2026

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) secara resmi telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalteng. Acara penyerahan ini diselenggarakan pada hari Senin, 30 Maret 2026 , bertempat di Ruang Rapat Kantor Perwakilan BPK RI di Palangka Raya.

Acara penyerahan ini dilaksanakan langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur. Turut hadir mendampingi Bupati dalam agenda tersebut antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Inspektur, Asisten II Setda Kotim, Kepala BKAD serta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BKAD Kabupaten Kotim.

Dalam sambutannya, Bupati Kotawaringin Timur menyampaikan beberapa  poin dan harapan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah:

  • Pemenuhan Amanat Peraturan: Penyerahan laporan keuangan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 Ayat 2, yang mengamanatkan bahwa laporan keuangan Pemda wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  • Konsistensi Akuntansi Akrual: Laporan Keuangan TA 2025 ini menandai tahun ke-11 bagi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual, baik dari sisi sistem maupun penyajiannya.
  • Penyajian Lebih Komprehensif: Dengan diterapkannya basis akrual, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat menyajikan laporan secara lebih komprehensif, mencakup hak, kewajiban, kekayaan, perubahan kekayaan, hasil operasi, hingga realisasi anggaran.
  • Tahapan Pemeriksaan: Audit atas LKPD dilakukan dalam dua tahap, di mana audit pendahuluan telah dilaksanakan pada rentang bulan Februari hingga awal Maret 2026. Selanjutnya, tahap audit rinci akan mulai dilaksanakan pada bulan April hingga Mei 2026 mendatang.
  • Indikator Akuntabilitas: Opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan merupakan salah satu tolak ukur atau indikator utama dalam menilai akuntabilitas Pemerintah Daerah. Opini yang baik akan menciptakan reputasi positif dan menjaga tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan maupun publik luas.

Bupati juga menyadari besarnya tantangan yang dihadapi dalam mengelola keuangan guna mengawal pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Walau begitu, melalui bimbingan berkelanjutan dari BPK RI , Pemkab Kotim berharap proses pemeriksaan rinci atas laporan keuangan TA 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Semoga tahun ini Pemerintah Daerah dapat meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dengan kualitas yang lebih baik,” tutup Bupati mengakhiri sambutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Today's visitors: 43
  • Today's page views: : 51
  • Total visitors : 24,364
  • Total page views: 28,760