Selasa, September 17, 2024
BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAHKEGIATAN

BKAD melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah yang Rusak dan Tidak Difungsikan di Kab. Kotim

Sampit, 23 Agustus 2024 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik daerah yang telah rusak dan tidak difungsikan lagi. Kegiatan ini berlangsung di Balai Diklat Aparatur BKPSDM / Eks. Asrama Haji Jl. Tjilik Riwut Km. 3,5 (Belakang Stadion 29 November Sampit) dan dihadiri oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Pemusnahan barang ini merupakan bagian dari upaya BKAD Kotim dalam memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara optimal dan transparan. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk peralatan elektronik yang sudah usang, kendaraan yang tidak lagi layak jalan, serta berbagai peralatan kantor yang telah rusak parah. Semua barang tersebut telah melalui proses verifikasi dan telah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna atau tidak dapat diperbaiki.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengelola aset daerah secara efektif dan efisien dengan memusnahkan barang-barang yang sudah tidak memiliki nilai guna, baik dari segi operasional maupun fungsional. Barang-barang yang dimusnahkan mencakup peralatan elektronik, kendaraan, furnitur, serta barang lainnya yang telah usang atau rusak parah

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana setiap item telah melalui proses verifikasi dan inventarisasi sebelum dinyatakan layak untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Kasubbid Perencanaan dan Penggunausahaan Barang Milik Daerah, Joko Joko Ariadi Setiawan, S.P., M.P. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. “Dengan memusnahkan barang-barang yang sudah tidak bisa digunakan lagi, kita dapat mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan mencegah pemborosan anggaran,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam mengelola aset secara profesional dan bertanggung jawab, serta mendorong pemanfaatan barang-barang milik daerah secara optimal.

//
Hallo Sobat Permasyarakatan. Untuk Kebutuhan Informasi yang di Inginkan, Silahkan Chat Admin dibawah ini. Nomor WA RESMI BKAD KOTIM : +6281273377733
Ada yang bisa kami bantu?