Minggu, September 8, 2024
BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAHKEGIATAN

BKAD Kab. Kotim Berkoordinasi dengan BPN dan Kejaksaan Negeri untuk Percepatan Sertifikasi Tanah, dalam langkah Pengamanan Aset Daerah.

Sampit, 4 Juli 2024 – Pengamanan aset daerah merupakan prioritas utama bagi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Salah satu upaya strategis dalam menjaga aset daerah adalah dengan mempercepat proses sertifikasi tanah. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mencegah potensi kehilangan aset akibat sengketa atau klaim pihak lain. Untuk mewujudkan tujuan ini, BKAD Kab. Kotim melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kotim dan Kejaksaan Negeri Kab. Kotim. Kegiatan ini disambut & dibuka oleh Kepada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kab. Kotim, Yuan Hendianto, S.E., M.M.

Tujuan Kegiatan

  1. Percepatan Sertifikasi Tanah : Meningkatkan kecepatan proses penerbitan sertifikat tanah sehingga aset-aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum.
  2. Kepastian Hukum : Memastikan bahwa semua proses sertifikasi tanah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan bantuan Kejaksaan Negeri Sampit.
  3. Pengamanan Aset Daerah : Menghindari potensi kehilangan aset pemerintah daerah melalui pensertifikatan yang sah dan legal.

Koordinasi antara BKAD, BPN, dan Kejaksaan Negeri Kab. Kotim merupakan langkah strategis dalam mengamankan aset daerah melalui percepatan sertifikasi tanah. Kerjasama ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas aset daerah, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah. Dengan komitmen dan kerja sama yang baik dari semua pihak, diharapkan proses sertifikasi tanah di Sampit dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

//
Hallo Sobat Permasyarakatan. Untuk Kebutuhan Informasi yang di Inginkan, Silahkan Chat Admin dibawah ini. Nomor WA RESMI BKAD KOTIM : +6281273377733
Ada yang bisa kami bantu?