Jumat, Oktober 18, 2024
BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAHKEGIATANSEKRETARIAT

Pendampingan dari DISPUSTAKASIP Kab. Kotim terkait Kegiatan Pengisian Formulir Pengawasan Kearsipan Internal di BKAD Kab. Kotim

Sampit, 12 Juni 2024 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar kegiatan pengisian formulir pengawasan kearsipan internal sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola arsip di lingkungan BKAD Kab. Kotim. Kegiatan ini mendapat pendampingan khusus dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSTAKASIP) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pendampingan yang dilakukan oleh DISPUSTAKASIP Kab. Kotim bukan hanya sebatas teknis pengisian formulir, tetapi juga mencakup pemahaman mendalam terhadap pentingnya pengarsipan yang baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui pendekatan ini, BKAD Kab. Kotim diharapkan mampu mengoptimalkan manajemen dokumen dan arsip mereka secara efektif dan efisien.

DISPUSTAKASIP Kab. Kotim sendiri berperan sebagai pemandu dalam proses ini dengan memberikan bimbingan teknis kepada staf BKAD dalam mengisi formulir pengawasan kearsipan internal. Mereka juga memberikan klarifikasi terkait pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul selama proses pengisian formulir, sehingga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Selain itu, pendampingan ini merupakan bagian dari upaya DISPUSTAKASIP Kab. Kotim untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip di sektor pemerintahan daerah. Dengan memperbaiki praktik pengarsipan, diharapkan dapat mempercepat akses terhadap informasi yang dibutuhkan, serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen penting.

Kegiatan ini menjadi contoh kolaborasi antara unit-unit pemerintahan di tingkat lokal, menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui pembaruan administratif yang berkelanjutan. Di masa depan, diharapkan pendekatan semacam ini dapat diterapkan secara luas untuk memperkuat sistem pengarsipan di semua unit kerja pemerintah daerah.

Dengan demikian, pendampingan yang dilakukan oleh DISPUSTAKASIP Kab. Kotim terhadap BKAD Kab. Kotim dalam kegiatan pengisian formulir pengawasan kearsipan internal tidak hanya sekadar proses teknis, tetapi juga sebuah langkah strategis dalam membangun kapasitas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

//
Hallo Sobat Permasyarakatan. Untuk Kebutuhan Informasi yang di Inginkan, Silahkan Chat Admin dibawah ini. Nomor WA RESMI BKAD KOTIM : +6281273377733
Ada yang bisa kami bantu?