Sabtu, November 29, 2025

Profil Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur

H. KARDIANSYAH, S.E., M.E.


Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur H. KARDIANSYAH, S.E., M.E. Lahir di Sampit pada tanggal 12 September 1970, menikah dengan Hj. MARTATI dan dikarunia 2 orang anak.

RIWAYAT JABATAN

Kabid Perencanaan Anggaran DaerahBKAD2025 – Sekarang
Perencana Ahli Muda BKAD Kab. KotimBKAD2022 – 2025
Kasubbag Bagian Perencanaan dan Pelaporan BKAD Kab. KotimBKAD2021
Kasubbag Umum dan Perencanaan BPKAD Kab. KotimBPKAD2017 – 2021
Kasubbag Umum dan Perencanaan DPKAD Kab. KotimDPKAD2013 – 2017
Kasubbag Umum dan Perencanaan DPPKAD Kab. KotimDPPKAD2012 – 2013
Pelaksana pada Sub Bagian Keuangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. KotimDISTANAK2007 – 2012
Pelaksana pada Sub Bagian Keuangan Dinas Pertanian Kab. KotimDISTAN2001 – 2007
Pelaksana pada Urusan Umum Dinas Peternakan Kab. KotimDISNAK1996 – 2001
Pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Usaha Tani Dinas Peternakan Kab. KotimDISNAK1994 – 1996
Pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Usaha Tani Cabang Dinas Peternakan Kab. KotimDISNAK1990 – 1994

RIWAYAT PENDIDIKAN

Universitas Palangka RayaPalangka Raya2020
STIE Habaring HurungSampit2004
SPP MuhammadiyahSampit1994
SMP Negeri 1Sampit1986
SD Negeri XVIISampit1983


TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH

Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Pasal 10
  1. Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, melaksanakan, menyiapkan, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan urusan pemerintahan daerah di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai fungsi :
    1. pengoordinasian Pengalokasian dalam Penyusunan KUA dan PPAS/KUPA dan PPAS perubahan;
    2. pengoordinasian Penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
    3. penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
    4. penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD;
    5. pengoordinasian Perencanaan Anggaran Pendapatan;
    6. pengoordinasian Perencanaan Anggaran Belanja Daerah;
    7. pengoordinasian Perencanaan Anggaran Pembiayaan;
    8. penyediaan Anggaran Kas;
    9. pelaksanaan Pengembangan Sistem Aplikasi dan Program Teknis Pengelolaan Data Perencanaan Anggaran Daerah;
    10. pembinaan, Monitoring dan Evaluasi urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah; dan
    11. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  3. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. mengkoordinasikan Pengalokasian Anggaran dalam Penyusunan KUA dan PPAS/KUPA dan PPAS perubahan;
    2. mengkoordinasikan Penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
    3. menyusun Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
    4. menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD;
    5. mengkoordinasikan Perencanaan Anggaran Pendapatan;
    6. mengkoordinasikan Perencanaan Anggaran Belanja Daerah;
    7. mengkoordinasikan Perencanaan Anggaran Pembiayaan;
    8. menyediakan Anggaran Kas;
    9. melaksanakan Pengembangan sistem Aplikasi dan Program teknis pengelolaan data perencanaan anggaran daerah;
    10. melaksanakan Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah; dan
    11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Pasal 11

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah membawahi :

  1. Sub Bidang Perencanaan Anggaran Pendapatan; dan
  2. Sub Bidang Perencanaan Anggaran Belanja.