Profil Kepala Perbendaharaan Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur

H. JUMA’EH, S.E., M.E.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur H. JUMA’EH, S.E., M.E. Lahir di Sampit pada tanggal 19 September 1978, menikah dengan Hj. RACHMIATI KURNIA SARI dan dikarunia 3 orang anak.
RIWAYAT JABATAN
| Kabid Perbendaharaan Daerah | BKAD | 2021 – Sekarang |
| Kasubbid Perbendaharaan Gaji | BKAD | 2021 |
| Kasubbid Belanja Tidak Langsung | BPKAD | 2017 – 2021 |
| Kasi Belanja Tidak Langsung | DPKAD | 2013 – 2016 |
| Palaksana | DPPKAD | 2009 2013 |
| Pelaksana | SETDA | 2005 – 2008 |
RIWAYAT PENDIDIKAN
| UNPAR | Palangka Raya | 2020 |
| STIE | Sampit | 2004 |
| SMK Negeri 1 | Sampit | 1997 |
| SMP Negeri 2 | Sampit | 1994 |
| SD Negeri 16 | Sampit | 1991 |
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN DAERAH
Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Pasal 22
- Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan standar, kebijakan serta sistem yang berkaitan dengan penatausahaan dan pengelolaan uang Daerah, mengusahakan mengendalikan dan mengatur dana yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan APBD, melaksanakan pengelolaan penatausahaan kas daerah utang dan piutang daerah.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah mempunyai fungsi :
- penyusunan dan pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
- perumusan kebijakan dalam optimalisasi pengelolaan dana daerah dan pelaksanaan penyimpanan uang;
- perumusan Mekanisme dan Proses Pencairan Dana;
- pengaturan dan Penyelenggaraan Rekening Kas Daerah oleh Bank yang telah ditunjuk;
- pelaksanaan Pembiayaan, Pengelolaan dan Penyelesaian piutang dan utang daerah;
- pengendalian dan pengawasan pelaksanaan APBD;
- penyiapan kelengkapan berkas dalam rangka penetapan SPD dan SP2D;
- pelaksanaan penatausahaan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan perbendaharaan Kas Daerah;
- penyusunan laporan pada Kegiatan Perbendaharaan dan Kas Daerah; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
- menunjuk dan memantau Bank atau Lembaga Keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran;
- menyimpan dan mengelola uang daerah;
- menetapkan mekanisme proses permintaan pembayaran;
- melaksanakan penatausahaan Gaji PNS;
- melaksanakan Perbendaharaan kas daerah;
- melaksanakan pembiayaan, pengelolaan utang dan piutang daerah;
- melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan APBD;
- menyiapkan SPD berdasarkan anggaran kas dan Menerbitkan SP2D berdasarkan permintaan dari Pengguna Anggaran;
- melaksanakan pelaporan pada kegiatan perbendaharaan daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
Pasal 23
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah membawahi :
- Sub Bidang Perbendaharaan Gaji; dan
- Sub Bidang Perbendaharaan Belanja.
- Today's visitors: 35
- Today's page views: : 37
- Total visitors : 17,460
- Total page views: 21,234
