Sabtu, November 29, 2025

Profil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

MUHAMAD SALEH, S.P., M.M.


Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur MUHAMAD SALEH, S.P., M.M. Lahir di Sampit pada tanggal 9 Maret 1972, menikah dengan RISFA SUSANA dan dikarunia 3 orang anak.

RIWAYAT JABATAN

Kepala BKAD Kab. KotimBKAD2025 – Sekarang
Plt. Kepala DISKOMINFO Kab. KotimDISKOMINFO2025
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat DaerahSETDA2022 – 2025
Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kab. KotimSETDA2017 – 2022
Sekretaris BPKAD Kab. KotimBPKAD2016 – 2017
Kabid Anggaran DPKAD Kab. KotimDPKAD2014 – 2016
Kabid Pengadaan Pegawai dan Mutasi BKD Kab. KotimBKD2013 – 2014
Kasi Pelaksana Anggaran DPPKAD Kab. KotimDPPKAD2012 – 2013
Kasubbag Umum dan Perencanaan BAPPEDA Kab. KotimBAPPEDA2008 – 2012
Kasubbag Kepegawaian BAPPEDA Kab. KotimBAPPEDA2007 – 2008
Pj. Kasubbid Pendataan dan Pelaporan BAPPEDA Kab. KotimBAPPEDA2004 – 2007
Plt. Kasubbid Pelaporan Bidang Pendataan dan Pelaporan BAPPEDA Kab. KotimBAPPEDA2003 – 2004
Staf pada Bidang Fisik dan Prasarana BAPPEDA Kab. KotimStaf1999 – 2003

RIWAYAT PENDIDIKAN

Universitas BrawijayaMalang2005
Universitas Palangka RayaPalangka Raya1996
SMA Negeri 2Sampit1992
SMP Negeri 3Sampit1989
SD Negeri 3Sampit1986


TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BKAD

Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Pasal 5
  1. Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Anggaran, Akuntansi Daerah, Aset Daerah dan Perbendaharaan.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
    2. penyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
    3. pengesahan DPA SKPD / DPPA SKPD;
    4. pengendalian pelaksanaan APBD;
    5. pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan sistem pengeluaran kas daerah;
    6. penetapan SPD dan SP2D;
    7. penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
    8. pelaksanaan Sistem Akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
    9. penyajian informasi keuangan Daerah;
    10. pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan barang/aset milik Daerah;
    11. pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah;
    12. pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati;
    13. perencanaan Anggaran penanganan urusan Pemerintah Daerah;
    14. perencanaan kebutuhan barang milik Daerah;
    15. penyusunan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik Daerah;
    16. perencanaan, perumusan dan penganggaran Barang Milik Daerah;
    17. pelaksanaan Bimbingan Teknis mengklasiflkasi, inventarisasi dan pengendalian Aset Daerah;
    18. pembuatan Standarisasi Barang/Jasa Daerah;
    19. pelaksanaan Bimbingan Teknis Barang/Jasa Daerah;
    20. pelaksanaan optimalisasi keijasama pemanfaatan barang milik Daerah;
    21. pen}rusunan kebijakan hukum dan prosedur pengelolaan barang milik Daerah;
    22. pelaksanaan Sistem Informasi Barang Daerah (SIMBADA);
    23. penyiapan bahan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
    24. pelaksanaan kebijakan pengelolaan investasi dan barang milik Daerah;
    25. pelaksanaan Koordinasi Instansi Sosialisasi dan Sinkronisasi (KISS) dalam pengambilan kebijakan keputusan;
    26. pelaksanaan pembinaan dan monitoring di bidang Anggaran, Akuntansi, Aset Daerah dan Perbendaharaan;
    27. penetapan standar satuan harga dan analisis standar belanja Daerah;
    28. penetapan SPD dan SP2D;
    29. penetapan standar barang dan jasa;
    30. pengendalian Pelaksanaan APBD;
    31. peningkatan sumber daya manusia di lingkungan Badan;
    32. pengamanan terhadap barang milik Daerah di lingkungan Dinas; dan
    33. pembuatan Neraca di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

  3. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Badan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. merencanakan anggaran penanganan urusan pemerintah daerah;
    2. merencanakan kebutuhan barang milik daerah;
    3. menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
    4. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
    5. menyusun kebijakan umum pengelolaan barang milik daerah;
    6. menyusun Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah;
    7. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
    8. menyiapkan bahan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
    9. menyajikan informasi keuangan daerah;
    10. melaksanakan penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pengelolaan keuangan daerah;
    11. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
    12. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
    13. melaksanakan kebijakan dan pengelolaan barang/aset milik daerah;
    14. melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik dareah;
    15. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh bupati;
    16. melaksanakan Koordinasi Instansi Sosialisasi dan Sinkronisasi (KISS) dalam pengambilan kebijakan/keputusan;
    17. melaksanakan pembinaan dan monitoring di bidang anggaran, akuntansi, aset daerah dan perbendaharaan;
    18. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan sistem pengeluaran kas daerah;
    19. menetapkan standar satuan harga dan analisis standar belanja daerah;
    20. menetapkan SPD dan SP2D dan mengesahkan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD;
    21. menetapkan standar barang dan jasa;
    22. mengendalikan pelaksanaan APBD; dan
    23. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Bupati.