Profil Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

EDY SAMON, S.E., M.A.P.
Sekretaris BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur EDY SAMON, S.E., M.A.P. Lahir di Penda Asem pada tanggal 5 Juli 1974, menikah dengan SUMANTI dan dikarunia 2 orang anak.
RIWAYAT JABATAN
| Sekretaris BKAD Kab. Kotim | BKAD | 2025 – Sekarang |
| Kabid Perencanaan Anggaran Daerah | BKAD | 2021 – 2025 |
| Kasubbid Perencanaan Anggaran | BPKAD | 2017 – 2021 |
| Kasubbid Pelaksanaan Anggaran | BPKAD | 2017 – 2021 |
RIWAYAT PENDIDIKAN
| Universitas Muhammadiyah | Palangka Raya | 2025 |
| STIE | Sampit | 2011 |
| SMA Negeri 1 | Buntok | 1992 |
| SMP Negeri 1 | Buntok | 1989 |
| SD Negeri 1 | Penda Asem | 1986 |
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS
Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Pasal 6
- Sekretariat dipimpin Sekretaris mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, perencanaan, pembinaan, perlengkapan, umum, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi, penyelenggaraan tugastugas bidang secara terpadu dan tugas peiayanan administratif pada Badan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kegiatan, perencanaan dan program kerja Badan;
- pengkoordinasian dan pelaporan Badan;
- peiayanan administrasi kepada Kepala Badan dan seluruh satuan kerja di lingkungan Badan;
- pengelolaan Tata Usaha Kepegawaian;
- pengelolaan surat menyurat;
- penyediaan dan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga, humas, organisasi dan tata laksana serta protokoler;
- pelaksanaan/pengelolaan tata usaha keuangan;
- pengelolaan dokumen dan perpustakaan;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
- pembinaan administrasi dan aparatur;
- pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan;
- peningkatan SDM di lingkungan Badan;
- pengamanan terhadap Barang Milik Daerah di lingkungan Badan; dan
- pembuatan Neraca di lingkungan Badan.
- Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- merencanakan operasional program kerja di Sekretariat;
- membagi tugas dan rencana program kerja di Sekretariat;
- memberikan saran-saran pertimbangan kepada Pimpinan melalui Nota Dinas sebagai masukan dalam pengambilan keputusan;
- memberi petunjuk kerja kepada Kepala Sub Bagian di Sekretariat;
- memeriksa hasil kerja para Kepala Sub Bagian untuk perbaikan guna penyempurnaan lebih lanjut;
- membina administrasi dan aparatur;
- membina, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas;
- mengelola Tata Usaha Kepegawaian;
- mengelola dokumentasi dan perpustakaan;
- menyiapkan dan mengelola perlengkapan urusan rumah tangga dan protokoler;
- mengkoordinasikan kegiatan semua bidang di lingkungan Badan;
- mengkoordinasikan pelayanan administrasi, dengan menyerahkan dan mendistribusikan surat/naskah dinas sesuai bidang tugas agar tertib administrasi terlaksana;
- mengkoordinasikan penyusunan program, kegiatan dan pertanggungjawabannya agar seluruh kegiatan mendapat alokasi dana;
- mengkoordinasikan perencanaan perlengkapan dan perbekalan sesuai dengan kebutuhan agar sarana dan prasarana terpenuhi secara optimal;
- mengkoordinasikan pengamanan dan keamanan agar keamanan dapat teijamin;
- mengkoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Badan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Badan;
- membubuhkan paraf pada Naskah Dinas agar tertib administrasi dapat terlaksana;
- melaksanakan pelayanan administrasi kepada Kepala Badan dan seluruh satuan kerja di lingkungan Badan;
- melaksanakan pengelolaan keuangan;
- melaksanakan pengelolaan tata usaha dan kearsipan;
- menetapkan Daftar Penilaian terhadap Pelaksanaan Pekerjaan para Kepala Sub Bagian sesuai dengan prestasinya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
- melaporkan pelaksanaan kegiatan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan sumber data dan berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan masukan Kepala Badan.
Pasal 7
Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Keuangan.
- Today's visitors: 35
- Today's page views: : 37
- Total visitors : 17,460
- Total page views: 21,234
