Rabu, Desember 17, 2025
BIDANG AKUNTANSI & PELAPORAN KEUANGAN DAERAHBIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi ASB dalam Perencanaan Anggaran Pemkab Kotim

Sampit, 17 Desember 2025 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Analisis Standar Belanja (ASB) pada kegiatan perencanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rapat Lantai III BKAD sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah yang efektif, efisien, serta akuntabel.

Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhamad Saleh, S.P., M.M., yang hadir didampingi oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah serta Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan program dan kegiatan pada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang memiliki peran strategis dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.

Dalam sambutannya, Kepala BKAD menyampaikan ucapan syukur serta apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas kehadiran dan partisipasi aktif yang ditunjukkan. Ia menegaskan bahwa rapat koordinasi ini memiliki arti penting dalam rangka memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain itu, pelaksanaan rapat ini juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada aspek implementasi Analisis Standar Belanja.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Analisis Standar Belanja merupakan instrumen penting yang digunakan untuk menilai kewajaran beban kerja dan biaya dari suatu kegiatan. Dengan penerapan ASB, belanja daerah diharapkan dapat disusun secara lebih efisien, rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan. ASB juga berfungsi sebagai alat pengendali agar perencanaan anggaran benar-benar berbasis kebutuhan riil dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.

Dari sisi regulasi, Kepala BKAD menjelaskan bahwa konsep Analisis Standar Belanja telah dikenal sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dengan istilah Standar Analisa Belanja (SAB). Selanjutnya, melalui berbagai penyempurnaan regulasi hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah ASB diperkenalkan sebagai instrumen yang memiliki maksud dan makna yang sama, yaitu sebagai alat untuk melakukan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan dalam pelaksanaan suatu kegiatan.

Terkait kondisi di Kabupaten Kotawaringin Timur, disampaikan bahwa sejak tahun 2022 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja. Namun demikian, seiring dengan perkembangan perencanaan, dinamika kebijakan, serta perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah, regulasi ASB tersebut perlu dilakukan penyesuaian agar tetap relevan dan dapat diterapkan secara optimal.

Kepala BKAD juga menyoroti tantangan implementasi ASB dalam kerangka penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Menurutnya, penerapan SIPD-RI menuntut kesesuaian dan keterpaduan seluruh instrumen pengelolaan keuangan daerah, termasuk Analisis Standar Belanja. Tanpa adanya penyesuaian, ASB akan sulit diimplementasikan secara optimal di dalam sistem, sehingga berpotensi menghambat proses perencanaan dan penganggaran.

Melalui rapat koordinasi ini, BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah seluruh perangkat daerah, sekaligus mempersiapkan implementasi ASB yang selaras dengan SIPD-RI. Implementasi tersebut direncanakan dapat berjalan efektif mulai Tahun Anggaran 2027, seiring dengan selesainya proses legalisasi Peraturan Bupati tentang ASB yang baru.

Sebagai penutup, Kepala BKAD mengajak seluruh peserta rapat untuk aktif, terbuka, dan konstruktif dalam mengikuti diskusi, serta menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan belanja daerah yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui implementasi Analisis Standar Belanja yang baik, diharapkan perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat semakin terarah dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Today's visitors: 108
  • Today's page views: : 124
  • Total visitors : 18,727
  • Total page views: 22,702