Sampit, 26 Agustus 2024 – Telah dilaksanakan rapat penting mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM) No. 58 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja hibah serta belanja bantuan sosial. Rapat ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan memastikan semua pihak terkait dapat mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif dan efisien. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Jelawat Sekretariat Daerah Kab. Kotim.
Agenda Rapat :
- Pembukaan Rapat :
- Sambutan dari pimpinan rapat.
- Penjelasan tujuan dan agenda rapat.
- Presentasi Raperbub No. 58 Tahun 2022 :
- Penjelasan mendetail mengenai tata cara penganggaran.
- Prosedur pelaksanaan dan penatausahaan belanja hibah dan bantuan sosial.
- Metode pelaporan dan pertanggungjawaban.
- Sistem monitoring dan evaluasi.
- Diskusi dan Tanggapan :
- Sesi tanya jawab mengenai poin-poin penting dalam Raperbub.
- Penerimaan masukan dan saran dari peserta rapat.
- Penutup :
- Kesimpulan dari hasil rapat.
- Rencana tindak lanjut dan penjadwalan rapat berikutnya.
Diharapkan, dengan adanya pembahasan ini, seluruh pihak terkait dapat segera menyesuaikan kebijakan internal mereka sesuai dengan ketentuan dalam Raperbub No. 58 Tahun 2022. Penerapan yang konsisten akan mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial.