Senin, Desember 22, 2025

Rekomendasi Izin Penelitian KKN dan PKL

Pelayanan Rekomendasi Izin KKN dan PKL pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan berdasarkan :

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

Kelengkapan dokumen persyaratan KKN berupa :
1. Pengantar dari unit pengelola KKN Perguruan Tinggi;
2. Persetujuan lokasi;
3. Data kegiatan KKN atau PKL yang berisi keterangan paling sedikit :
    a) data peserta KKN atau PKL;
    b) jadwal pelaksanaan KKN;
    d) pola atau jenis KKN atau PKL yang dilaksanakan;
    e) program dan kegiatan KKN atau PKL; dan
    f) data penanggung jawab dan/atau dosen pembimbing lapangan.
4. Surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil pelaksanaan KKN atau PKL.

  • Today's visitors: 55
  • Today's page views: : 55
  • Total visitors : 18,966
  • Total page views: 22,954