Rekomendasi Izin Penelitian KKN dan PKL

Pelayanan Rekomendasi Izin KKN dan PKL pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan berdasarkan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
Kelengkapan dokumen persyaratan KKN berupa :
1. Pengantar dari unit pengelola KKN Perguruan Tinggi;
2. Persetujuan lokasi;
3. Data kegiatan KKN atau PKL yang berisi keterangan paling sedikit :
a) data peserta KKN atau PKL;
b) jadwal pelaksanaan KKN;
d) pola atau jenis KKN atau PKL yang dilaksanakan;
e) program dan kegiatan KKN atau PKL; dan
f) data penanggung jawab dan/atau dosen pembimbing lapangan.
4. Surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil pelaksanaan KKN atau PKL.
- Today's visitors: 55
- Today's page views: : 55
- Total visitors : 18,966
- Total page views: 22,954
