Selasa, September 17, 2024

Sejarah Singkat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur

Secara garis besar Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebelumnya bernama Badan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut di dasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 32 Tahun 2006. Akan tetapi, setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Perangkat Daerah,  Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berubah menjadi Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kotim.

Pada tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberlakukan Struktur Organisasi dengan pola maksimal sehingga terjadi Pemekaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur serta Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, maka Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berubah nama lagi menjadi Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kotim.

Pada tahun 2016 keluar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Secara Tipelogi Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah tergolong dalam Tipe A dengan kategori Badan, maka Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka pada tahun 2020  Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Atas atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pearaturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Hingga memasuki tahun 2022 terdapat perubahan penyederhanaan susunan organisasi yang tertuang di Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perubahan Nomenklatur BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur

NoNomenklaturDasar HukumTahun
1Badan Keuangan Daerah (BKD)Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 32 Tahun 20062006 – 2009
2Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 40 Tahun 20092009-2012
3Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 48 Tahun 20122012-2016
4Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 51 Tahun 20162016-2020
5Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 20202020-2022
6Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 20222022-Sekarang

//
Hallo Sobat Permasyarakatan. Untuk Kebutuhan Informasi yang di Inginkan, Silahkan Chat Admin dibawah ini. Nomor WA RESMI BKAD KOTIM : +6281273377733
Ada yang bisa kami bantu?