
Sampit, 25 September 2025 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemungutan/Pemotongan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Pusat Atas Belanja APBD. Kegiatan ini juga dirangkai dengan Bimbingan Teknis Penyusunan Kertas Kerja Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Pusat Atas Belanja APBD.
Acara berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, di Aula Rapat Lantai III BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur. Plt. Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Ramadansyah, S.E., M.Ec.Dev., membuka kegiatan secara resmi. Peserta berasal dari Pejabat dan Staf Sub Bagian Keuangan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Melalui sosialisasi SOP, peserta mempelajari tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak pusat atas belanja APBD. Pada sesi bimbingan teknis, peserta berlatih menyusun kertas kerja rekonsiliasi penerimaan pajak pusat. Materi ini membantu perangkat daerah mencatat data perpajakan dengan lebih akurat dan transparan.
BKAD berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesiapan aparatur pengelola keuangan daerah. Dengan pemahaman yang baik, mereka mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, menjaga akuntabilitas, dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi pusat.




