Jumat, Oktober 18, 2024
KEGIATAN

Sosialisasi dan Rapat Koordiansi Implementasi Peraturan tentang Perjalanan Dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Sampit, 4 Juni 2024 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kab. Kotim) mengelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Bupati (PERBUP) Kab. Kotim No. 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kotim & Rapat Proses Penyinergian dengan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas pada Peraturan Presiden (PERPRES) No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PERPRES No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Acara sosialisasi dipimpin dan dibuka oleh Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur Bapak Masri, S.E., CGCAE. Kegiatan yang dihadiri oleh Bendahara Seluruh SOPD Kabupaten Kotawaringin Timur ini bertujuan untuk mencegah terjadinya temuan terhadap pemeriksaan BPK-RI untuk kedepannya. Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung selama kurang lebih dua jam hingga terbagi 2 sesi dan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Hasil sosialisasi ini akan menjadi bahan evaluasi terkait dengan biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan Standar Harga Satuan Regional.

//
Hallo Sobat Permasyarakatan. Untuk Kebutuhan Informasi yang di Inginkan, Silahkan Chat Admin dibawah ini. Nomor WA RESMI BKAD KOTIM : +6281273377733
Ada yang bisa kami bantu?