Sabtu, November 29, 2025
BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

BKAD Kotim Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Modul Aplikasi SIMBADA Sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

Sampit, 7 November 2025 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Modul Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Lantai III Kantor BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKAD, Muhamad Saleh, S.P., M.M., dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Tim Pengembang Aplikasi SIMBADA dari Universitas Gunadarma yang diketuai oleh Dr. Andreas Hadiyono. Tim narasumber memberikan penjelasan teknis terkait proses pemutakhiran sistem, alur penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD), serta tata cara input dan validasi data agar seluruh perangkat daerah dapat memahami penggunaan aplikasi secara optimal.

Dalam sambutannya, Kepala BKAD, Muhamad Saleh, S.P., M.M., menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap proses pemutakhiran dan penerapan aplikasi SIMBADA agar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Melalui penerapan dan pemutakhiran aplikasi SIMBADA ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh proses pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pengelolaan aset yang baik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga keuangan daerah dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk itu, saya mengimbau agar Pengurus Barang di masing-masing perangkat daerah mulai menyesuaikan dengan proses bisnis penatausahaan BMD sesuai ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, serta segera melakukan proses input data pada aplikasi SIMBADA secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, ungkap Muhamad Saleh, S.P., M.M.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih memahami dan mengimplementasikan pembaruan modul SIMBADA secara optimal, sehingga pengelolaan aset daerah menjadi semakin efisien, akurat dan terintegrasi. Sosialisasi ini juga menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang profesional, modern dan berbasis digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *