Selasa, Desember 17, 2024

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Pasal 4 :

  1. Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan dan aset daerah.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menyelenggarakan fungsi :
    • penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
    • penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
    • pengesahan DPA SKPD/DPPA SKPD;
    • pengendalian pelaksanaan APBD;
    • pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan sistem pengeluaran kas daerah;
    • penetapan SPD dan SP2D;
    • penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
    • pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
    • penyajian informasi keuangan daerah;
    • pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan barang / aset milik daerah;
    • pelaksanaan fungsi Bendaharawan Umum Daerah;
    • pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
    • pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.

  3. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan mempunyai kewenangan sebagai berikut :
    • pelaksanaan penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pengelola keuangan daerah;
    • penetapan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
    • penetapan Standar Satuan Harga dan Analisa Standar Belanja Daerah;
    • pembuatan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Barang Milik Daerah;
    • pembuatan Dokumen Barang Daerah;
    • pembuatan Sistem Informasi Barang Daerah;
    • perencanaan Aset / Barang Daerah;
    • program penataan dan penyempumaan kebijakan Sistem dan program pengelola barang milik daerah;
    • perencanaan anggaran penanganan urusan pemerintah Kabupaten;
    • penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan perubahan APBD;
    • penetapan kebijakan pengelola investasi dan aset daerah;
    • pelaksanaan pengelolaan investasi dan aset daerah;
    • pengawasan pengelolaan investasi dan aset daerah;
    • pelaksanaan pengelolaan dan pembiayaan;
    • pengelolaan dan penyelesaian piutang serta utang daerah;
    • pemberian fasilitas pengelolaan aset daerah pemekaran skala;
    • penetapan kebijakan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga keuangan mikro;
    • pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga keuangan mikro;
    • pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga keuangan mikro, serta pembinaan dan pengawasan badan usaha milik daerah;
    • penyimpan dan pengelola uang daerah;
    • pelaksanaan perbedaharaan kas daerah;
    • pengendalian dan pengawas pelaksanaan APBD;
    • pengelola data dan penghitungan alokasi DAU;
    • pengelolaan DAU;
    • menyusun dan melaksanakan sistem penerimaan serta pengeluaran kas daerah;
    • pengusulan program dan kegiatan kabupaten untuk di danai dari DAK;
    • pengelolaan DAK;
    • pengendalian pengelolaan pelaporan dana transfer ke daerah;
    • penetapan kebijakan tentang sistem dan prosedur akuntansi pengelolaan keuangan daerah dan desa;
    • penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan APB Desa;
    • penetapan kebijakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pendanaan urusan urusan konkuren); dan
    • penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

//
Hallo Sobat Permasyarakatan. Untuk Kebutuhan Informasi yang di Inginkan, Silahkan Chat Admin dibawah ini. Nomor WA RESMI BKAD KOTIM : +6281273377733
Ada yang bisa kami bantu?