Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Pasal 4 :
- Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan dan aset daerah.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
- pengesahan DPA SKPD/DPPA SKPD;
- pengendalian pelaksanaan APBD;
- pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan sistem pengeluaran kas daerah;
- penetapan SPD dan SP2D;
- penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
- penyajian informasi keuangan daerah;
- pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan barang / aset milik daerah;
- pelaksanaan fungsi Bendaharawan Umum Daerah;
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.
- Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- pelaksanaan penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pengelola keuangan daerah;
- penetapan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- penetapan Standar Satuan Harga dan Analisa Standar Belanja Daerah;
- pembuatan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Barang Milik Daerah;
- pembuatan Dokumen Barang Daerah;
- pembuatan Sistem Informasi Barang Daerah;
- perencanaan Aset / Barang Daerah;
- program penataan dan penyempumaan kebijakan Sistem dan program pengelola barang milik daerah;
- perencanaan anggaran penanganan urusan pemerintah Kabupaten;
- penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan perubahan APBD;
- penetapan kebijakan pengelola investasi dan aset daerah;
- pelaksanaan pengelolaan investasi dan aset daerah;
- pengawasan pengelolaan investasi dan aset daerah;
- pelaksanaan pengelolaan dan pembiayaan;
- pengelolaan dan penyelesaian piutang serta utang daerah;
- pemberian fasilitas pengelolaan aset daerah pemekaran skala;
- penetapan kebijakan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga keuangan mikro;
- pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga keuangan mikro;
- pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga keuangan mikro, serta pembinaan dan pengawasan badan usaha milik daerah;
- penyimpan dan pengelola uang daerah;
- pelaksanaan perbedaharaan kas daerah;
- pengendalian dan pengawas pelaksanaan APBD;
- pengelola data dan penghitungan alokasi DAU;
- pengelolaan DAU;
- menyusun dan melaksanakan sistem penerimaan serta pengeluaran kas daerah;
- pengusulan program dan kegiatan kabupaten untuk di danai dari DAK;
- pengelolaan DAK;
- pengendalian pengelolaan pelaporan dana transfer ke daerah;
- penetapan kebijakan tentang sistem dan prosedur akuntansi pengelolaan keuangan daerah dan desa;
- penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan APB Desa;
- penetapan kebijakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pendanaan urusan urusan konkuren); dan
- penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.