
SAMPIT – Dalam rangka memastikan kelancaran, akurasi administrasi, dan keandalan data jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menghadiri undangan Rapat Hasil Rekonsiliasi Iuran JKN PNS Daerah. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit dan dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2026.
Pertemuan tatap muka tersebut dilangsungkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di QK Café & Eatery. Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhamad Saleh, S.P., M.M., menjadi salah satu unsur pimpinan OPD prioritas yang diundang dalam kegiatan tersebut. Untuk memaksimalkan pembahasan teknis anggaran dan perbendaharaan, delegasi BKAD juga melibatkan pejabat teknis terkait, yakni:

- Kepala Bidang Anggaran
- Kepala Bidang Perbendaharaan
- Kepala Subbidang Perbendaharaan
Agenda utama dari pertemuan ini adalah penyampaian dan pembahasan hasil rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Rekonsiliasi ini merupakan langkah esensial untuk memvalidasi pencocokan data iuran yang disetorkan oleh pemerintah daerah dengan data kepesertaan yang dikelola oleh pihak BPJS Kesehatan.
Selain unsur BKAD, BPJS Kesehatan Cabang Sampit yang dikepalai oleh Iwan Kurnia juga mengundang berbagai pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal untuk mewujudkan sinergi lintas sektoral. Instansi lain yang turut diundang meliputi:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kepala Dinas Pendidikan
- Kepala Dinas Kesehatan
- Direktur RSUD dr. Murjani
- Kepala, Kepala Seksi Bank, dan Staf dari KPPN Sampit
Pihak BPJS Kesehatan menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin sangat baik selama ini dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan dilaksanakannya rapat rekonsiliasi ini, diharapkan koordinasi antara BKAD Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, KPPN, dan BPJS Kesehatan dapat terus berjalan harmonis, guna menjamin hak layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten.
