Sampit, 11 Juni 2024 – Koordinasi dipimpin oleh inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur yang dihadiri oleh Kepala bidang Akuntansi dan Pelaporan keuangan daerah, kepala bidang pengelolaan barang milik daerah, pejabat dari PT. Tirta Dharma (PDAM). Koordinasi dilaksanakan untuk klarifikasi atas pencatatana hibah dari Pemerintah Pusat yang berupa Berita Acara Sementara (Aset yang belum di tetapkan statusnya). Klarifikasi ini sebagai bahan untuk melakukan koreksi atas laporan keuangan tahun berikutnya pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.