
Palangka Raya, 23 Mei 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyampaikan dokumen Action Plan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Kegiatan penyampaian Action Plan ini dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Masri, S.E., CGCAE, yang turut didampingi oleh jajaran BKAD Kotim dan perangkat daerah terkait.
Dokumen Action Plan tersebut berisi langkah-langkah konkret yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan. Hal ini mencerminkan komitmen Pemkab Kotim untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap, melalui pelaksanaan Action Plan ini, tata kelola keuangan daerah dapat semakin baik dan opini atas LKPD dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa yang akan datang.



