Rabu, Oktober 7, 2026
BERITA

Perkuat Pengamanan Aset Daerah, BKAD Kab. Kotim Gandeng Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berkomitmen untuk menata dan mengamankan seluruh aset milik daerah agar terkelola dengan baik dan transparan. Sebagai langkah nyata, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jalan Ahmad Yani, Sampit, pada Selasa (6/10/2026). Prosesi ini ditandatangani langsung oleh Kepala BKAD Kab. Kotim, Rihel, S.Sos., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H.

Mitigasi Risiko dan Pengamanan Lahan Milik Pemerintah

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kerap menghadapi tantangan hukum yang kompleks, mulai dari tumpang tindih kepemilikan hingga potensi sengketa dengan pihak lain. Melalui kerja sama ini, Kejari Kotawaringin Timur menerjunkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum kepada BKAD Kab. Kotim.

Salah satu fokus utama pendampingan ini adalah pengamanan aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang riskan dikuasai atau diserobot oleh pihak luar tanpa hak. Tim JPN juga akan mendampingi percepatan proses sertifikasi tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah guna memastikan kepastian hukum status kepemilikan lahan.

Pendampingan Hukum hingga Penyelesaian Sengketa

Selain pengamanan fisik dan administrasi aset, kemitraan ini mencakup pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), hingga penanganan masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau potensi perselisihan terkait aset daerah dengan pihak ketiga, Kejaksaan dapat berperan sebagai mediator, konsiliator, atau fasilitator untuk menjembatani solusi yang adil dan menyelamatkan keuangan/kekayaan negara.

Tak hanya pada penanganan kasus, BKAD dan Kejari Kotawaringin Timur juga sepakat untuk menyelenggarakan kegiatan konsultasi hukum berkala serta pelatihan dan lokakarya bersama guna meningkatkan kompetensi teknis para aparatur pengelola aset di daerah.

Komitmen untuk Kepentingan Masyarakat

Kepala BKAD Kab. Kotim menegaskan bahwa penataan dan pemulihan aset bukan sekadar urusan administrasi internal, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Aset-aset daerah yang tertata rapi dan legalitasnya jelas dapat difungsikan secara optimal untuk pembangunan fasilitas umum, pelayanan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga Kotawaringin Timur.

Dengan kesepakatan yang berlaku selama satu tahun ke depan ini, BKAD Kab. Kotim optimistis seluruh tata kelola Barang Milik Daerah akan semakin akuntabel, terlindungi dari risiko hukum, serta terbebas dari potensi sengketa di masa mendatang. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Today's visitors: 8
  • Today's page views: : 9
  • Total visitors : 33,958
  • Total page views: 39,947