
SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah Tahun 2026 pada Rabu (14/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai III BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar semakin tertib secara administrasi, terjaga secara fisik, serta memiliki kepastian hukum. Kegiatan tersebut melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan peserta yang terdiri atas Pengurus Barang, Pembantu Pengurus Barang, serta pejabat yang membidangi keuangan.
Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sampit bersama Tim Jaksa Pengacara Negara. Pada sesi berikutnya, kegiatan dilanjutkan bersama Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam materi yang disampaikan, pengamanan Barang Milik Daerah menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan aset pemerintah. Pengamanan tidak hanya berfokus pada keberadaan dan kondisi fisik aset, tetapi juga mencakup kelengkapan dokumen administrasi serta bukti kepemilikan yang sah.
Pengamanan BMD meliputi tiga aspek utama. Pertama, pengamanan fisik, melalui upaya menjaga aset agar tidak mengalami kerusakan, berkurang jumlahnya, atau hilang. Kedua, pengamanan administrasi, melalui pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset secara tertib. Ketiga, pengamanan hukum, melalui pemenuhan dan penertiban dokumen kepemilikan untuk mencegah potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan pengelolaan BMD, termasuk penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan yang tepat diperlukan agar setiap aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Keterlibatan Kejaksaan Negeri Sampit melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim BPN Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan pertanahan dalam pengamanan aset daerah. Dengan demikian, perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi permasalahan aset serta memperkuat langkah pencegahan sejak dini.
Melalui kegiatan ini, BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan ketelitian dalam penatausahaan, melakukan inventarisasi secara berkala, memastikan kelengkapan dokumen aset, serta menjaga aset yang berada dalam penguasaannya.
Pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel merupakan bagian penting dalam menjaga aset publik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Aset daerah bukan sekadar barang inventaris, melainkan sumber daya publik yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. (Admin)
