
Sampit, 6 November 2025 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Sosialisasi Ketentuan Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, bertempat di Aula Rapat Lantai III BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhamad Saleh, S.P., M.M., dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberi pemahaman kepada perangkat daerah selaku Pengguna Barang mengenai ketentuan penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhamad Saleh, S.P., M.M., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan tertib penggunaan BMD serta mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan BMD menjadi aset yang produktif. Beliau juga menegaskan bahwa penertiban tata kelola BMD menjadi salah satu sub indikator penilaian program Monitoring Center for Prevention (MCP) – KPK di area Manajemen Pengelolaan BMD.
Hal ini telah menjadi komitmen Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan BMD yang tertib, transparan, dan akuntabel. Arahan ini juga sejalan dengan instruksi Bapak Bupati Kotawaringin Timur yang menekankan pentingnya capaian optimal pada setiap area indikator MCP-KPK, termasuk dalam manajemen pengelolaan BMD, ungkapnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang profesional, efisien, dan berintegritas, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).



