Visi dan Misi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur
Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026 dimana terdapat visi, misi, dan tujuan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun Visi RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur adalah “Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Mandiri, Maju, dan Sejahtera” Visi RPJMD 2021-2026 juga menjadi Visinya Perangkat Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur termasuk didalamnya Badan Keuangan dan Aset Daerah. Visi RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2021-2026 menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur termasuk pembagunan pada bidang pengelolaan keuangan dan Aset Daerah. Melalui visi tersebut diharapkan pengelolaan keuangan dan aset daerah harus dikelola oleh aparatur yang kompeten dan profesional sesuai dengan bidangnya sehingga dapat menyokong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Selain itu, terdapat 5 (lima) misi Pembangunan Jangka Menengah dan program pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang merupakan penjabaran dari Visi RPJMD 2021-2026 yaitu :
- Mewujudkan penbangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
- Mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas, bedaya saing, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mewujudkan penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja.
- Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance).
- Mewujudkan Kotawaringin Timur yang nyaman, lestari, dan berbudaya.
Berdasarkan ke lima misi tersebut, Misi ke 4 (empat) yaitu, “Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance)” yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas, pkok dan fungsi BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana dalam menjabarkan misi ke 4 ini terlihat dengan jelas dan memberikan gambaran peran serta dan keterlibatan langsung BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang Administrasi Keuangan dan Aset Daerah. Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah mulai dari proses penganggaran sampai proses pertanggungjawaban APBD yang mempunyai tugas antara lain pelaksanaan pelayanan administrasi dan kegiatan keuangan daerah serta pengelolaan aset daerah. Kegiatan pelayanan di bidang pengelolaan keuangan daerah meliputi penyiapan bahan penyusunan dan kebijakan keuangan daerah berupa pemberian pedoman penyusunan anggaran, pedoman penatausahaan keuangan daerah, pedoman pelaporan keuangan Perangkat Daerah sehingga dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan daerah yang tepat anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga diharapkan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas pemeriksaan laporan keuangan daerah bisa dipertahankan dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki tujuan utama untuk Terwujudnya Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah yang Transparan dan Akuntabel.