BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah dipimpin Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan, perencanaan, penyiapan, identiflkasi, koordinasi, pembinaan pengembangan, pengendalian, urusan Pemerintahan Daerah di bidang Akuntansi.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah meyelenggarakan fungsi :
- Perumusan dan Perencanaan penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- Penyusunan program, pembinaan, evaluasi, pengendalian Pelaksanaan Akuntansi atas transaksi keuangan penerimaan maupun pengeluaran keuangan daerah;
- Penyusunan program, pembinaan, evaluasi, pengendalian dan koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan prosedur teknis sistem akuntansi daerah;
- Penyusunan program, pembinaan, evaluasi, pengendalian dan koordinasi pelaporan keuangan serta penyajian informasi keuangan Daerah;
- Pelaksanaan pengembangan sistem aplikasi dan program teknis pengelolaan data akuntansi; dan
- Penyusunan program, pembinaan, evaluasi, pengendalian dan koordinasi evaluasi laporan keuangan daerah.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah membawahi :
- Sub Bidang Akuntansi Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan akuntansi daerah/ Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
- Sub Bidang Akuntansi Perangkat Daerah/Instansi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan akuntansi Perangkat daerah/ instansi.