Selasa, Desember 17, 2024

BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipimpin Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan, tugas administratif pengelolaan barang milik daerah, dalam hal perencanaan, penyiapan, identiflkasi, koordinasi, pembinaan, pengembangan dan pengendalian urusan Pemerintah Daerah di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan fungsi :

  • Pengoordinasian penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
  • Pengoordinasian persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  • Pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barng milik daerah;
  • Pengoordinasian penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • Pengoordinasian hasil penilaian barang milik daerah;
  • Penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
  • Pengoordinasian penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari SKPD;
  • Pengoordinasian dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Membawahi :

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Penggunausahaan Barang Milik Daerah dipimpin Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan Perencanaan dan Penggunausahaan Barang Milik Daerah di Sub Bidang Perencanaan dan Penggunausahaan Barang Milik Daerah.
  2. Sub Bidang Pengamanan dan Pengendalian Barang Milik Daerah dimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan Perencanaan dan Penggunausahaan Barang Milik Daerah di Sub Bidang Perencanaan dan Penggunausahaan Barang Milik Daerah.

//
Hallo Sobat Permasyarakatan. Untuk Kebutuhan Informasi yang di Inginkan, Silahkan Chat Admin dibawah ini. Nomor WA RESMI BKAD KOTIM : +6281273377733
Ada yang bisa kami bantu?