Sabtu, November 29, 2025

Profil Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur

YUAN HENDIANTO, S.E., M.M.


Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur YUAN HENDIANTO, S.E., M.M. Lahir di Samarinda pada tanggal 23 Agustus 1975, menikah dengan FITRIANI WINARMI KUMBOROWATI dan dikarunia 1 orang anak.

RIWAYAT JABATAN

Kabid Pengelolaan Barang Milik DaerahBKAD2023 – Sekarang
Kabid Pengembangan dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP2021 – 2023
Kasubbid Penatausahaan dan Informasi Barang Milik DaerahBKAD2021
Kasubbid Penatausahaan dan Informasi Barang Milik DaerahBPKAD2016 – 2021
Kasi Penatausahaan dan Pelaporan Barang Milik DaerahDPKAD2012 – 2016
Kasubbag Tata UsahaDPPT2012
PelaksanaBAPPEDA2006 – 2012

RIWAYAT PENDIDIKAN

Universitas Gadjah MadaYogyakarta2003
Universitas BrawijayaMalang1998
SMA Negeri 3Malang1994
SMP Negeri 3Malang1991
SD Katolik ST. Sionysius 1Malang1988


TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Pasal 18
  1. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan, tugas administratif pengelolaan barang milik daerah, dalam hal perencanaan, penyiapan, identifikasi, koordinasi, pembinaan, pengembangan dan pengendalian urusan Pemerintah Daerah di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
    1. pengoordinasian penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
    2. pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
    3. pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
    4. pengoordinasian pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
    5. pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
    6. pengoordinasian pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
    7. pengoordinasian penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
    8. pengoordinasian hasil penilaian barang milik daerah;
    9. penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
    10. pengoordinasian pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
    11. pengoordinasian penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari SKPD;
    12. pengoordinasian dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah; dan
    13. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

  3. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
    2. mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
    3. mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
    4. mengoordinasikan melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
    5. mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
    6. mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
    7. mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
    8. mengoordinasikan hasil penilaian barang milik daerah;
    9. meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
    10. mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
    11. mengoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari SKPD;
    12. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah; dan
    13. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.


Pasal 19

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah membawahi :

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Penggunausahaan Barang Milik Daerah; dan
  2. Sub Bidang Pengamanan dan Pengendalian Barang Milik Daerah.